Perempuan Yang Haram Dikahwini Selamanya
Dalam poin ini masuk juga istri kakek atau istri buyut.
Perempuan yang haram dikahwini selamanya. Perempuan perempuan yang haram dikahwini itu terbahagi kepada dua bahagian. Haram dengan sebab keturunan. Yakni wanita yang dinikahi oleh ayah atau kakek. Musyaharah 3.
Perempuan perempuan yang haram dikahwini itu terbahagi kepada dua bahagian. Musyaharah 3. Haram dengan sebab susuan. Golongan wanita ketiga yang haram dinikahi adalah wanita yang menyususi seseorang dan akibatnya menimbulkan hukum bahwa suami anak dan saudara lelaki tersebut haram menikahi anak tersebut jika anak tersebut perempuan dan jika anak tersebut laki laki maka ia haram menikahi wanita yang menyusuinya serta semua yang terikat nasab dengan wanita yang menyusuinya.
Haram dengan sebab persemendaan. Haram buat sementara waktu. Ibu dan nenek hingga ke atas. Pernikahan dalam islam ini seperti yang bisa kita telaah dari anjuran yang tercantum dalam firman allah swt di dalam al qur an yakni pada surat an nisa ayat 1 dan 3 yang bunyinya.
Haram dengan sebab keturunan. Ibu dan nenek hingga ke atas. Haram dengan sebab susuan. Pertama mahram yang bersifat abadi yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki laki dan perempuan apa pun yang terjadi antara keduanya.
Haram buat sementara waktu. Haram buat sementara waktu. Haram dengan sebab persemendaan. Perempuan perempuan yang haram dikahwini itu terbahagi kepada dua bahagian.
Haram dengan sebab keturunan. Haram dengan sebab keturunan. Kedua mahram yang bersifat sementara yaitu kemahraman yang sewaktu waktu berubah menjadi tidak mahram tergantung tindakan tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi. Wanita yang haram dinikahi selamanya wanita yang haram dinikahi.
Tidak semua perempuan boleh dikawini tetapi syarat perempuan yang boleh dikawini hendaklah dia bukan orang yang haram bagi laki laki yang akan mengawininya baik haramnya untuk selamanya ataupun sementara yang haram selamanya yaitu perempuan yang tidak boleh dikawini oleh laki laki sepanjang masa sedang yang haram sementara yaitu perempuannya tidak boleh dikawininya selama waktu tertentu.